Walau Sempat Kabur ke Pontianak, WBP RS Kini Berhasil Ditangkap dan Dipindahkan ke Nusakambangan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 January 2023

Walau Sempat Kabur ke Pontianak, WBP RS Kini Berhasil Ditangkap dan Dipindahkan ke Nusakambangan




PALANGKA RAYA - Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun berinisial RS, berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 4 Desember 2022. RS sendiri berhasil ditangkap oleh Polresta Pontianak Provinsi Kalbar setelah kedapatan melakukan pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut, Minggu (08/01/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menjelaskan penangkapan terhadap salah satu WBP yang kabur tersebut bisa terlaksana dengan baik berkat sinergitas yang kuat serta komunikasi yang terjalin dengan Aparat Penegak Hukum (APH1) baik jajaran Polda Kalteng dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat dan Jajaran Polda Kalbar dalam hal ini Polresta Pontianak.

"Sejak RS melarikan diri kami berusaha keras untuk menangkap kembali yang bersangkutan, dengan membentuk Tim Khusus Internal dan dibantu oleh Tim dari Polres Kotawaringin Barat serta Polres Jajaran Polda Kalbar dengan melakukan pencarian dan pengejaran keseluruh pelosok provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Setelah RS berhasil diamankan, selanjutnya pada Senin (09/01/2023) Tim Gabungan yang tediri dari Polresta Pontianak, Polres Sekadau dan Lapas Pangkalan Bun, termasuk Kepala Lapas sendiri turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencarian senjata yang sempat dibawa kabur oleh RS, dimana senjata akhirnya berhasil di temukan di daerah Sekubang, Sintang pada hari Selasa (10/01/23).

Pada Rabu pagi (11/01/23), RS kemudian dibawa ke kota Palangka Raya untuk diserahterimakan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, bertempat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dimana berikutnya RS akan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Pemindahan RS sendiri merupakan perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra, dalam rangka mencegah agar gangguan keamanan serupa tidak terulang lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Ekaputra mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penangkapan WBP tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Jajaran Polda Kalteng, Jajaran Polda Kalbar, masyarakat, dan semua pihak yang telah berperan sampai dengan RS tertangkap kembali," pungkasnya. (Red).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda