Dinas Perkimtan Kalteng Laksanakan Rakor Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 February 2023

Dinas Perkimtan Kalteng Laksanakan Rakor Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan

Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Erlin Hardi



PALANGKA RAYA - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Ballroom M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (22/2/2023).

Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Erlin Hardi dalam laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa adanya kegiatan rakor tersebut dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di Provinsi Kalteng.

"Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini dalam rangka melaksanakan fungsi koordinasi dan bersama-sama mencari solusi untuk pencegahan konflik pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Erlin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa acara rakor tersebut sangat penting dilaksanakan dalam rangka mendukung pengawasan tanah yang berkeadilan, serta tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan.

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, karena sangat penting dalam mendukung Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah bagi Perorangan, Kelompok Masyarakat atau Masyarakat Adat, Instansi Pemerintah, dan Perusahaan yang lebih berkeadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Nuryakin menyebut, tanah adalah hal yang prinsipil atau mendasar bagi kehidupan manusia. Semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan pikiran negatif. Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/masyarakat adat.

Hingga saat ini, kita masih terpana melihat kasus tanah yang telah berada di Hilir. Padahal penanganan kasus tanah yang paling efektif dan efisien harus dilakukan sejak di Hulu. Apabila sengketa tanah sudah terjadi di Hilir akan mengakibatkan penanganannya lebih sulit, biayanya lebih besar, dan hasilnya kurang maksimal.

Terjadinya kasus akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait.

Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin


"Untuk itu, kita semua tentu berharap, Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah ini bisa menjadi momentum strategis untuk menyinergikan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pertanahan, agar tidak sampai menjadi sebuah komplikasi," ungkap Nuryakin.

Menurut Nuryakin, rakor yang dilaksanakan ini merupakan kesempatan bagus untuk menggali ilmu dari para narasumber, sehingga dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan.

"Selain itu, diharapkan, Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan SDM Aparatur Sipil Negara yang memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan kegiatan mencegah dan menangani konflik pertanahan yang bisa terjadi," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda