Foto: Suasana Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 di Aula Dinas Perkebunan Kalteng |
PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018.
Sosialisasi yang dibuka oleh Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri ini dilaksanakan di aula Disbun Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut Rizky mengatakan bahwa sosialisasi Permentan Nomor 01 tahun 2018 penting dilaksanakan agar perusahaan mitra, asosiasi, koperasi kemitraan, pekebun (mitra) dan pemerintah daerah lebih memahami regulasi tersebut.
Dalam Permentan itu telah dengan jelas mengatur cara perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS), bagaimana mekanisme perhitungan, dan bagaimana kualitasnya. Harga TBS itu harus ditetapkan supaya kedua belah pihak dapat melakukan kewajibannya.
"Sebagai tindak lanjut dari Permentan Nomor 01 Tahun 2018 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng,” kata Rizky.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional Ponten Naibaho selaku narasumber menjelaskan, TBS yang sudah ditetapkan pemerintah telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitas.
“Oleh sebab itu para petani disarankan untuk masuk dalam koperasi atau membentuk kelompok tani, kemudian dibuat surat perjanjian kontrak (SPK) dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Tahun 2023 periode bulan Januari 2023. Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk umur tiga tahun Rp.1.757,25, umur empat tahun Rp.1.920,96 umur lima tahun Rp.2.075,68, dan umur enam tahun Rp.2.136,09.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp.2.177,78, umur delapan tahun Rp.2.277,19, umur sembilan tahun Rp.2.337,10, dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp.2.403,06,62.
Sehingga pada bulan Januari 2023 harga minyak sawit (CPO) Kalteng ada penurunan, yang sebelumnya Rp.11.447,79. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.297,02. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.503,18 juga turun menjadi Rp.5.475,87 dan indeks “K” sebesar 87,24%.
Hadir pada kegiatan tersebut dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Perusahaan mitra, petani mitra, Perwakilan koperasi, Tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas terkait yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (red)