Gloriana Aden : Perda ini Diharapkan Menjadi Jaminan bahwa Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan Menjadi Perhatian - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 February 2023

Gloriana Aden : Perda ini Diharapkan Menjadi Jaminan bahwa Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan Menjadi Perhatian



PALANGKA RAYA - Perjuangan sekitar 6 tahun untuk memperjuangkan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan pasca dibentuknya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya pada 2017. Akhirnya Raperda ini akan segera diundangkan.

Hal ini setelah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah selesai dan saat ini tinggal pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng.

Rabu (15/2/2023) siang tim Bapemperda bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden bersama jajaran mengadakan rapat membahas evaluasi dari gubernur.

“Intinya tidak ada yang krusial hasil evaluasi dari biro hukum. Kami dan dewan sepakat jika Raperda ini segera diundangkan,” sebut Gloriana didampingi Kabid Adriason.

Maka Tidak lama lagi Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan.

Gloriana mengungkapkan Perda tersebut diajukan sejak 2021 dan baru pada Februari 2023 ini evaluasi keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan itu menjadi perhatian,” ucapnya.

Dengan Perda ini pula maka Damkar memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di kota setempat. Jika nanti ada gedung yang tidak punya standar keselamatan kebakaran, maka bisa diberikan sanksi administratif.

Sumber : Media Center Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda