Gubernur Kaltara: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Harus Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 February 2023

Gubernur Kaltara: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Harus Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan



Tanjung Selor - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum. bersama DPRD Kaltara dalam Rapat Paripurna III Musyawarah I Periode Tahun 2023 mensahkan Empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara pengesahan Perda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kaltara Kantor DPRD. Selasa (14/02/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah. Serta diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah provinsi Kaltara, forkopimda Kaltara, unsur pimpinan Badan Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keempat Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda Pemeliharaan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kabupaten harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk produk perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

Dalam proses perencanaan hingga penyelesaian Raperda, terdapat berbagai kendala. Menurutnya, pengesahan rencana Perda ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kaltara Utara yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

“Berbagai kendala telah kita alami bersama dalam proses pembahasan, namun kita tetap bersatu semangat dan bersinergi dalam proses pembahasan untuk menyelesaikan Raperda ini,” ucapnya.

Diantara Raperda yang telah disetujui adalah Raperda tentang Pemeliharaan Ternak dan Kesehatan Hewan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan serta ekosistemnya sebagai prasyarat bagi pengembangan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

“Untuk Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari merupakan upaya pemerintah untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan. Ini sebagai bentuk kesiapan kita dalam mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan ekonomi," katanya.

Mengenai Raperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Gubernur katakan hal ini merupakan kebijakan daerah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

“Dan yang terakhir adalah Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif di Provinsi Kaltara,” kata Gubernur.

Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut. Untuk tahap selanjutnya, Pemkab akan secepatnya mengajukan Nomor Induk (Noreg) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

“Semoga kerja keras yang telah kami lakukan bermanfaat bagi masyarakat Kaltara," pungkasnya. 

Sumber : Diskominfo Kaltaraprov

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda