PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun, periode Januari 2023, di Aula Dinas setempat, Senin (6/2/2023).
Rapat penetapan pembelian TBS tersebut dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng, yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.
Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng, H. Rizky R Badjuri mengatakan, bahwa bulan Januari 2023 harga TBS mitra mengalami penurunan. Untuk itu, ia berharap agar perusahaan perkebunan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Permenpan ini, kata Rizky, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun, dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan.
Dirinya mengingatkan agar perusahaan dapat secara tertib dan teratur menyampaikan laporan setiap bulannya, karena hal ini berkaitan dengan data dasar untuk penetapan harga TBS, dan setiap diadakan rapat penetapan harga, perusahaan wajib hadir dengan membawa mitra.
Sebagaimana diketahui, periode bulan Januari 2023 terlihat harga minyak sawit (CPO) sedikit mengalami penurunan menjadi Rp11.297,02 (per Kg + PPN), bila dibandingkan periode bulan Desember 2022 yang lalu pada posisi Rp11.447,97.
Tetapi untuk harga inti sawit (PK) juga mengalami penurunan menjadi Rp5.475,85 dari sebelumnya pada periode Desember 2022 sebesar Rp5.503,18 dengan indeks "K" sebesar 87,24 persen.
Sedangkan untuk Harga TBS kelapa sawit pada posisi Januari 2023 berada diharga sebesar Rp2.403,06 untuk kelompok umur 10 sampai 20 tahun. Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalteng telah ditetapkan sebagai berikut, pada umur tiga tahun Rp1.757,25, umur empat tahun Rp1.920,96, umur lima tahun Rp2.075,68 dan umur enam tahun Rp2.136,09.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.177,78, umur delapan tahun Rp2.277,19, dan umur sembilan tahun Rp2.337,10. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun adalah Rp2.403,06 per Kg, umur 21 tahun Rp2.399,60, umur 22 tahun Rp2.394,67, umur 23 tahun Rp2.372,99 dan umur 24 tahun Rp2.372,99. (red)