Kaspinor: Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 didasarkan pada Visi Misi RPJPD Kabupaten Kapuas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 February 2023

Kaspinor: Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 didasarkan pada Visi Misi RPJPD Kabupaten Kapuas



PALANGKA RAYA - Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Kaspinor memimpin langsung fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai II Bappedalitbang Kalteng, Senin (20/2/2023). 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini digelar dalam rangka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. 

Fasilitasi RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru

Dalam sambutannya Kaspinor mengatakan, bahwa Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026. 

Bagi kabupaten/kota yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir pada Tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2024 mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, RKP Tahun  2024, RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi Tahun 2024.

“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten Kapuas, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kapuas Tahap Keempat, dan isu strategis aktual,” jelasnya.

Kaspinor juga menambahkan, penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.

Agar diketahui tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum PD dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah; dan Penetapan.

Sumber : MMC Kalteng 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda