Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho |
PALANGKA RAYA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho menduga adanya intervensi dari terduga pelaku kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Palangka Raya (UPR) sehingga berakhir damai.
"Menurut kami ini sesuatu yang janggal dan sangat berbau intervensi kepada korban. Perlu kita ingat bersama, berdasarkan pemberitaan media korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021," kata Aryo, Rabu (1/2/2023).
Aryo menjelaskan, pada awal tahun 2023, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut telah terjadi perdamaian. Sehingga kami menilai kata Aryo, sesuatu yang janggal dan sangat berbau intervensi kepada korban.
"Perlu kita ingat bersama, berdasarkan pemberitaan media korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021. Informasi yang kami himpun korban dijanjikan akan dinikahi oleh terduga pelaku namun itu hanya janji palsu untuk melancarkan aksi bejatnya. Sampai akhirnya korban tidak kuat karena selalu mendapatkan kekerasan fisik dan melaporkanya ke Polda Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Selain itu, Aryo menyebut, hal penguat lainya bahwa terjadi perdamaian tersebut, karena proses intervensi dengan diketahuinya ada hubungan spesial antara pengacara korban dan pengacara pelaku yang merupakan juga satu bendera organisasi.
"Disisi lainya kita juga tidak mengetahui tindakan tegas dari Universitas Palangka Raya terhadap kasus ini. Sebagaimana amanat Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Universitas Palangka Raya mempunyai tanggung jawab besar atas terjadinya kasus KS di lingkungannya," tegasnya.
Sambungnya, tanggung jawab Universitas ialah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan menindak tegas pelaku. "Tidak adanya informasi lanjutan dari kasus ini menjadi keyakinan kami bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Universitas Palangka Raya," katanya.
"Menurut penilaian kami bahwa korban telah mengalami pemaksaan untuk berdamai dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan kasus ini tidak dilanjutkan keproses peradilan. Pemaksaan perdamaian merupakan tindakan yang sangat jahat karena melanggengkan kekerasaan seksual itu sendiri," tegas Aryo.
Dengan peristiwa tersebut, Aryo yang mewakili LBH Palangka Raya menyatakan sikap, untuk mendesak pihak Penyidik Polda Kalteng untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
"Mendesak pihak Universitas Palangka Raya untuk melindungi korban dan melakukan pemulihan serta menindak tegas pelaku sebagaimana amanat Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," katanya. (red)