Pemerintah mengajukan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 February 2023

Pemerintah mengajukan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008



Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika laksanakan Rapat Kerja Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, dalam rapat tersebut Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan perubahan kedua itu perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). 

"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut," jelasnya. Jakarta, Senin (13/02/2023).  

Menteri Johnny juga menyatakan secara umum UU ITE memuat dua materi pokok yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.

“UU ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” ungkapnya. 

Menkominfo menyatakan sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. 

Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal. 

Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan 

Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Menteri Johnny mengharapkan harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemerintah dan DPR RI. “Sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR RI No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021, Pemerintah telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua UU ITE dan Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI,” pungkasnya.

Sumber : Siaran Pers No. 17/HM/KOMINFO/02/2023

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda