Sekda: Kasus Pertanahan Akan Berdampak Negatif Secara Ekonomi, Sosial Politik. - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

23 February 2023

Sekda: Kasus Pertanahan Akan Berdampak Negatif Secara Ekonomi, Sosial Politik.




PALANGKA RAYA - Masalah pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah begitu banyak salah satunya di kota Palangka Raya yang dimana kelompok atau perusahaan mengklaim tanah dimana tanah tersebut tanah masyarakat atau masyarakat adat. Yang parahnya kedua pihak tersebut sama-sama memiliki surat tanah. 

Untuk hal inilah pemerintah Provinsi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 yang bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (22/02/2023). Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin 

Dalam sambutannya Nuryakin menyebut tanah adalah hal yang prinsipil atau mendasar bagi kehidupan manusia, semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif dan ada juga yang negatif hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan

Untuk itulah dalam memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah masalah pertanahan menjadi hal yang harus diperhatikan baik oleh instansi pemerintah, perusahaan atau kelompok masyarakat/masyarakat adat

“Terjadinya kasus pertanahan akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait,” ucap Sekda.

Awak media Liputan SBM berkesempatan mewawancarai salah satu materi yaitu Dwiyana Oktarini, SH yang merupakan perwakilan dari Kanwil ATR/BPN Kalteng.

"Adapun materi yang kami sampaikan ialah pencegahan dan penanganan Konflik pertanahan di kalimantan tengah," ucapnya via WhatsApp.

"Agar terciptanya sinergi koordinasi antar stakeholder terkait guna pencegahan penanganan sengketa dan konflik yang ada di wilayah Kalteng serta menekan jumlah kasus pertanahan yang ada di wilayah Kalteng," tambahnya.

Dwiyana menjelaskan, sengketa adalah permasalahan antara orang perorangan dengan badan hukum, atau antara masyarakat dengan instansi pemerintah atau sebaliknya. Dirinya menyebut peran BPN adalah sebagai mediator dalam penanganan permasalahan tanah.

"Masyarakat dapat melakukan Pengaduan, bisa melalui hotline kementerian di 0811 1068 0000 atau bisa langsung dilayani oleh petugas loket pengaduan ATR/BPN yang bersangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, di sela acara rakor Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor kepada Liputan SBM mengatakan bahwa seperti yang dikatakan oleh sekda tadi dia berharap hal ini berkelanjutan tidak hanya materi yang disampaikan tapi ada tindakan selanjutnya. 

Subhan juga mengatakan selama rakor ini yang paling banyak dibahas adalah warkah atau asal usul tanah dalam pembuatan surat tanah. 

"Terkadang banyak palsu sehingga membuat kita kesulitan dalam membuat surat tanah jadi solusinya adalah dengan menggunakan uji forensik sehingga bisa mengetahui kalau surat itu palsu," ucapnya.

"Kalau saya perhatikan tadi contoh-contoh kasus yang terjadi sepertinya banyak terjadi di kelurahan Bukit Tunggal dan saya berterima kasih dengan undangan ini sehingga menambah perbendaharaan saya dalam pengetahuan menangani masalah terkait sengketa lahan di wilayah saya," pungkasnya. 

Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda