Aratuni: Kota Palangka Raya dari Sebelas Sektor Pajak, ada Lima yang Memenuhi Target APBD - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 March 2023

Aratuni: Kota Palangka Raya dari Sebelas Sektor Pajak, ada Lima yang Memenuhi Target APBD



PALANGKA RAYA - Laporan penerimaan pajak Daerah sementara periode 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023. Disampaikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya provinsi Kalimantan Tengah. 

Saat ditemui awak media Liputan SBM di kantornya yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Kepala Badan BPPRD Kota Palangka Raya Drs. Aratuni, M.T., mengatakan bahwa di Tahun 2023 ini, target penerimaan pajak APBD adalah sebesar Rp.147 miliar. Namun hingga akhir bulan Februari 2023 ini, jumlah penerimaan pajak yang telah dilaporkan adalah Rp.20,1 Miliar, Senin (6/3/2023) siang.

Kota Palangka Raya, dari sebelas sektor pajak yang hampir memenuhi target APBD ada lima sektor pajak yang penerimaannya berada diatas 10%. Masing-masing adalah Pajak Restoran, dengan jumlah pencapaian target di bulan Januari sampai bulan Februari sebesar 19,49%, Pajak Hotel sebesar 19,31% kemudian disusul oleh Pajak Penerangan Jalan Umum yaitu 17,86%, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 14,79% dan terakhir Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan pencapaian sebesar 12,64%.

Untuk pencapaian pajak yang masih berada di bawah 10% dari target yang telah ditentukan adalah Pajak Sarang Burung Walet dengan pencapaian hanya sebesar 2,66% ini merupakan sektor pajak terendah pertama, disusul oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2) sebesar 3,97%, Pajak Air Bawah Tanah sebesar 4,86% kemudian Pajak Hiburan sebesar 5,49%. Kemudian untuk sektor Pajak Reklame sebesar 7,17%, dan terakhir adalah Pajak Parkir sebesar 8,90%.

Aratuni juga menyampaikan bahwa sampai di akhir bulan Februari 2023, target pencapaian pajak di berbagai sektor pendapatan sebagian masih ada yang belum memenuhi dari target APBD yang telah ditentukan. 

"Untuk capaian target APBD yang ditentukan dan telah disepakati adalah 20 % di seluruh sektor pajak. Hingga saat ini target yang telah dicapai dari seluruh sektor adalah 13,63 % dari 20 % tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan kedepannya pihaknya akan memfokuskan untuk di tahap selanjutnya adalah pajak-pajak yang lebih besar nilainya. "Kami memfokuskan di sektor pajak yang nilainya besar, bukan berarti kami tidak memperhatikan dengan sektor pajak terkecil ya, hal ini kami lakukan guna mencapai keseluruhan dari 20 % tersebut. Oleh karena itulah kami akan terus mengejar kekurangan sekitar 6,37% tersebut," tutur Aratuni.

Aratuni juga menjelaskan, bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan melalui program pembangunan. Karena sumber pembangunan di Kalteng salah satunya adalah pajak dan retribusi. Selain itu, pajak juga untuk membiayai pelaksanaan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya pada khususnya dan masyarakat Kalteng pada umumnya agar dapat taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan ini akan menjadi salah satu penopang utama dalam program pembangunan di wilayah Kalteng," himbaunya. 

Aratuni juga menambahkan, saat ini, masyarakat juga telah dipermudah untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal pajak, karena BPPRD telah berupaya untuk melayani masyarakat dengan pelayan yang tepat dan cepat serta serba online. "Ini sebagai upaya kami untuk mempermudah masyarakat serta untuk menjamin keterbukaan pemerintahan dengan masyarakat dalam hal pelayanan pajak dan publik," pungkasnya.

Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda