PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 Tahun 2023 di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Kamis (16/3/2023).
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, H. Agustan Saining dalam laporannya pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Hari Bakti Rimbawan merupakan agenda rutin para rimbawan di pusat sampai pada tingkat tapak di KPH dan termasuk perusahaan sebagai tonggak konsolidasi seluruh Indonesia untuk kembali menguatkan komitmen dan kesadaran dalam berkarya dan membangun khususnya kehutanan di daerah masing-masing yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tema Hari Bakti Rimbawan Tahun 2023 ini adalah Hijaukan Bumi, Birukan langit dengan tema ini diharapkan agar segenap insan rimbawan di Kalimantan Tengah dapat berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat sekitar sehingga dapat bersama-sama menjaga serta memelihara alam dan lingkungan," kata Agustan.
Agustan menyebut bahwa, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan berbagai macam kegiatan dalam rangka Hari Bakti Rimbawan ke-40 diantaranya ialah penanaman pohon, jalan sehat, donor darah, kegiatan olahraga serta pembagian sembako oleh DWP Kehutanan kepada purna tugas para pengajar TK Tunas Rimba.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI yang dibacakan oleh Sekda Kalteng, H. Nuryakin menyampaikan Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 tahun 2023 ini mengusung tema “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”.
"Tema ini mengandung makna reflektif/evaluasi atas apa yang telah kita lakukan bersama sebagai Rimbawan. Tema ini juga meneguhkan arah dan cara pandang seluruh Rimbawan, dan menggali atau recall memori yang senantiasa ada dalam benak kita tentang peran hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan yang perlu senantiasa kita jaga dan rawat bersama," ujar Sekda.
Lanjutnya, peran atmosfer dan udara sebagai bagian di dalamnya yang harus dijaga untuk tetap bersih dan terefleksi dalam langit yang biru, untuk perlindungan yang lebih baik, dan peningkatan pengelolaan hutan di dunia merupakan salah satu solusi berbasis alam yang paling efektif.
Pada konteks nasional, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial. Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan suatu kebutuhan sebagai agenda nasional dan global.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM