Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Eddy Karusman |
PALANGKA RAYA - Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) di Aula Dinas Sosial Kalteng, Kamis (30/3/2023).
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Eddy Karusman, saat diwawancarai oleh sejumlah media mengatakan bahwa kegiatan TKD 2023 tersebut dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan Pusat.
"Kita mengapresiasi kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan kepengurusan pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023-2028," ujar Eddy.
Lanjutnya, untuk Karang Taruna itu sendiri khususnya di Provinsi Kalteng telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019. Dimana Dinsos Kalteng sebagai pembina umum, yang mempunyai kebijakan beradasarkan Permensos tersebut.
Salah satunya adalah menyangkut pengukuhan Karang Taruna, dimana yang melantiknya adalah Kepala Daerah.
Sementara itu, terkait dengan adanya penolakan pihaknya menilai itu belum clear. Walaupun dari PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) telah mengeluarkan SK (Surat Keputusannya), yang semuanya mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2015.
Sementara itu saat ditanya tentang penetapan Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng, yakni Edi Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng yang telah di SK kan oleh PNKT, bisa dikatakan jika mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 itu tidak sah.
"Kalau dari Permensos ya seperti itu. Ya, kalau kita sebagai Pemerintah itu kan berpartisipasi dalam kegiatan (TKD 2023) ini. Adapun hasil kegiatan ini nantinya akan kita sampaikan ke Kemensos RI dan PNKT. Dari situ nantinya akan ada hasil dari TKD 2023 tersebut, apakah adanya SK baru atau lainnya itu, akan kembali kepada mereka," ungkapnya.
Karena Karang Taruna merupakan binaan dari Permensos itu sendiri. Apalagi sebelum melakukannya mereka telah mengirimkan surat dan berkonsultasi sehingga mereka melakukan kegiatan tersebut. Pada intinya mereka tidak mengesampingkan adanya perbedaan, termasuk 2/3 Karang Taruna Kabupaten menolak pelaksanaan TKD yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Ketua Panitia TKD Karang Taruna Provinsi Kalteng Arjoni menyampaikan bahwa, hasil kegiatan ini nantinya akan disampaikan ke Dinsos Kalteng dan Kementerian Sosial RI.
"Kami hanya melaksanakan kegiatan ini (TKD), mengantarkannya sampai sukses. Dengan mekanisme yang berjalan itulah nanti hasilnya," kata Arjoni.
Pewarta : Antonius Sepriyono Liputan SBM