Komplotan Pencuri Sawit di PT. SHS Diringkus Polisi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 March 2023

Komplotan Pencuri Sawit di PT. SHS Diringkus Polisi




PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan press release dugaan tindak pidana pencurian dan tindak pidana penghadangan petugas patroli Polres Lamandau. Press release yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu ini dilaksanakan di Aula Ditreskrimum setempat, Rabu (1/3/2023).

Adapun kronologis kejadian yakni pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, di estate Beringin blok 1/6 Afdeling golf PT. Satria Hupasarana (SHS), Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau diketahui jika pelaku berinisial P, JS, MT dan M sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

"Berdasarkan keterangan tersebut petugas keamanan PT SHS bersama-sama petugas Kepolisian Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap terhadap para pelaku, sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya melarikan diri, selanjutnya keduanya dibawa ke polres lamandau untuk dillakukan proses penyidikan," kata Faisal.

Lanjutnya, pada tanggal 25 januari 2023 penyidik Polres Lamandau mendapatkan informasi keberadaan tersangka MT dan langsung dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan tersangka M sampai saat ini masih buron dan telah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka yang menyuruh melakukan pencurian kelapa sawit adalah pria berinisial R berdasarkan keterangan tersebut pada tanggal 26 januari 2023 petugas melakukan penangkapan terhadap R karena diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian atau otak dari pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 1 buah egreg, 1 buah angkong, 1 unit mobil toyota hilux, 1 buah kapak, 1 unit sepeda motor honda supra x 125 cc warna hitam/merah, 94 janjang buah kelapa sawit sebera 1.431kg.

Adapun untuk tersangka P, JS, MT disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama- sama atau lebih diancam hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun). Sedangkan untuk tersangka R disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 55, 56 KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama- sama atau lebih yang menyuruh melakukan diancam hukuman penjara sama dengan pelaku selama-lamanya 7 tahun).

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada tersangka lainnya yakni PJ dan D, yang merupakan DPO pelaku penghadangan petugas agar segera menyerahkan diri ke kantor Kepolisian terdekat. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda