PALANGKA RAYA - Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon mengatakan bahwa pada prinsipnya Raperda ini bisa menjadi Perda untuk DAS (Daerah Aliran Sungai) Kalimantan Tengah.
"Perda ini salah satu tujuannya adalah harus betul-betul berpihak Kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan bisa menjadi payung hukum untuk mengatur dan mengelola daerah aliran sungai dan sekitarnya, sehingga Perda ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar," ucap Lohing saat diwawancarai awak media usai melaksanakan rapat pembahasan Raperda DAS bersama stakeholder terkait di gedung dewan, Palangka Raya, Senin (27/03).
Lohing juga menyampaikan belum didapat kesimpulan dalam rapat bersama tim Raperda dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sebenarnya rapat ini meneruskan rapat dari tahun 2022 kemarin dan Perda ini nantinya menjadi pintu bagi pemerintah Kalimantan Tengah untuk mengelola dan merawat Daerah aliran sungai," katanya.
Lohing juga mengungkapkan untuk sanksi nantinya tidak berbentuk pidana tetapi hanya bersifat sanksi Administrasi.
"Pada intinya dengan adanya Perda ini Pemprov Kalteng dapat mengelola DAS tersebut yang perlu diperbaiki harus diperbaiki dan yang sudah baik dijaga dan dipertahankan," tegas Lohing.
Untuk diketahui, Daerah Aliran Sungai atau disingkat DAS adalah suatu kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai (Wikipedia).
Dilansir dari beberapa sumber, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 11 DAS, Yakni : Sungai Kumai, Sungai Sebangau, Sungai Jelai, Sungai Arut, Sungai Lamandau, Sungai Seruyan, Sungai Mentaya, Sungai Kahayan, Sungai Kapuas, Sungai Katingan, Sungai Barito
Untuk itulah DPRD Provinsi kalteng membentuk panitia khusus untuk membahas Raperda DAS bersama Tim Raperda Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Palangka Raya pada Senin 27 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, Leonard Ampung Tim Raperda Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa eksekutif diundang oleh pansus Raperda pengelolaan DAS Kalimantan Tengah untuk membahas kembali Raperda tentang pengelolaan DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini.
"Tadi memang kita sifatnya masih pendahuluan bagaimana pengelolaan DAS intinya adalah pertama, perda ini tidak mengikat dan menyulitkan masyarakat tapi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Kedua membuka peluang untuk investasi nantinya, ketiga pengelolaan ini harus berkelanjutan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan," jelasnya.
Leo juga berharap agar minggu depan bisa diundang kembali untuk membahas pasal per pasal dari raperda ini.
"Harapannya Raperda ini cepat di ketok menjadi Perda karena DAS kita di Kalimantan Tengah ini banyak ada 11 DAS besar belum lagi anak-anak nya tentunya ini harus diatur regulasinya supaya betul-betul bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah terutama masyarakat yang ada di pinggiran DAS," pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM