PALANGKA RAYA - Warung dan kios pengecer menjual Gas Elpiji 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, hal ini mendapat perhatian khusus saat Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga penjualan tabung Gas Elpiji 3 Kg ke warung dan kios pengecer di Jalan RTA. Milono dan Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Kamis (27/4/2023).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Syamsul Riza mengatakan banyaknya temuan warung dan penjual Gas Elpiji 3 Kg menjual harga diatas HET disebabkan karena rantai pemasaran.
Dia menjelaskan juga bahwa pangkalan tetap menjual dengan harga sesuai HET namun di tingkat pengecer banyak yang menjual dengan harga bervariasi.
“Dari hasil penelusuran kami, harga tabung Gas Elpiji 3 kg cukup bervariasi pada beberapa warung dan kios pengecer mulai dari Rp. 30.000, Rp. 35.000, hingga Rp. 40.000 per tabung. Hal ini dikarenakan gas elpiji yang dijual pengecer tidak langsung didapat dari pangkalan melainkan dari pengecer lainnya,” ucapnya.
Syamsul Rizal mengungkapkan padahal Pemko Palangka Raya telah menetapkan HET Gas Elpiji 3 Kg di pangkalan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebesar Rp. 22.000 ribu dan khusus wilayah Kecamatan Rakumpit sebesar Rp. 24.000.
Samsul juga mengungkapkan dari kegiatan sidak ini didapat beberapa permasalahan di lapangan. Untuk itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk mengatasi harga Gas Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer jangan sampai di luar kewajaran.
“Bagi pengecer yang menjual Gas Elpiji 3 Kg di luar kewajaran akan diberikan pembinaan, sedangkan apabila terdapat pangkalan yang menjual melebihi harga HET maka akan dilakukan tindakan berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya seperti pencabutan izin usahanya,” pungkasnya.
Sidak Gas Elpiji 3 Kg di warung dan kios pengecer juga melibatkan Satpol PP Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng, dan pihak Pertamina.
Sumber : Media Center Kota Palangka Raya