Ini Dasar Fairid Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 April 2023

Ini Dasar Fairid Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik

PALANGKA RAYA - Mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan pun dibatasi pada hari kerja kantor.

(Dikutip dari kanal PANRB) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Merujuk dari Surat Edaran Menteri PANRB nomor 7/2023 tersebut Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memerintahkan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

Fairid akan memberlakukan sanksi tegas jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Fairid, Rabu 19 April 2023.

Fairid juga mengatakan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas, sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran saat ini.

"Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” jelasnya. 

Fairid mengungkapkan bahwa pengawasan penggunaan mobil dinas ini nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas

"Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi itu sudah sesuai aturan yang ada,” pungkas Walikota.

Sumber : Media Center Kota Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda