PALANGKA RAYA - Mengawasi dan mengamankan produk makanan serta minuman menjadi agenda rutin bagi Tim Satuan Tugas ( Satgas) pangan Kota Palangka Raya apalagi menjelang hari besar keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Satgas pangan yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah Kota Palangka Raya seperti BBPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) serta Satpol PP melakukan pengawasan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).
Dra. Siti Dahlia Noer , M.Si ketua Tim Kerja kelompok substansi pemeriksaan di BBPOM kota Palangka Raya mengatakan bahwa kegiatan pengawasan makanan dan minuman ini merupakan agenda rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Siti Dahlia Noer juga mengungkapkan pengawasan pangan oleh tim satgas pangan kali ini menyasar ke beberapa toko di Jalan Ahmad Yani, Jalan Seram, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan lima item produk kalengan dan makanan kue kering kemasannya sudah rusak di salah satu tempat perbelanjaan.
“Untuk produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau kemasan rusak ini terpaksa kami musnahkan langsung di lokasi tersebut dan disaksikan oleh pengelolanya, sementara sisanya akan disita oleh petugas agar tidak dijual kembali ke masyarakat,” katanya.
Siti juga menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan barangsiapa yang sengaja menjual, mendistribusikan serta memproduksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar, dapat dikenakan hukuman denda Rp1,5 miliar dan pidana 15 tahun penjara.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam pengawasan ada beberapa tahapan dan tidak langsung dipidana, melainkan dilakukan pembinaan, memberikan edukasi, informasi pentingnya dalam pengadaan makanan, penyimpanan hingga distribusi pembinaan kepada pengelola tempat pembelanjaan atau pelaku usaha.
“Oleh sebab itu, kepada para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman saya tekankan agar tidak ada lagi menjual produk yang sudah kedaluwarsa atau yang sudah tidak layak diperjualbelikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Media Center Kota Palangka Raya