Pemko Palangka Raya : 1x24 Jam Pendatang Wajib Lapor - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

28 April 2023

Pemko Palangka Raya : 1x24 Jam Pendatang Wajib Lapor

PALANGKA RAYA - Arus Urbanisasi atau perpindahan populasi dari wilayah pedesaan menuju ke kota besar sering dan lazim terjadi hal ini dikarenakan Keterbatasan sarana dan prasarana lah yang membuat warga desa banyak yang pindah ke kota besar, Jumat (28/4/2023).

Kota Palangka Raya salah satu tempat yang menjadi arus urbanisasi, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, arus urbanisasi merupakan fenomena tahunan dan masalah yang lazim dihadapi perkotaan. Termasuk di Kota Palangka Raya, terutama usai lebaran.

“Bagi masyarakat kecil atau rural community, maka Kota Palangka Raya dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak,” ucapnya, pada Kamis (27/4/2023), di Palangka Raya.

Hera mengatakan, terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya, lebih dikarenakan para pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan di Kota Palangka Raya yang dianggap memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Iya, dampak urbanisasi ini tentu memunculkan permasalahan, antara lain persaingan lapangan kerja dengan penduduk lokal. Bahkan akan berpengaruh terhadap bertambahnya pengangguran di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Hera juga menjelaskan menghadapi fenomena urbanisasi ini, tentu Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penguatan peran aparat kecamatan dan kelurahan, sampai ke tingkat RT/RW untuk memantau dan mengawasi warga pendatang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya.

Salah satunya dengan menggalakkan penerapan wajib lapor 1×24 jam bagi warga pendatang. Bahkan melaporkannya secara berjenjang sampai ke dinas teknis.

Sekda juga memberitahukan, bahwa instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, sejauh ini sudah menyiapkan ketentuannya terkait administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pendatang.

“Instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga memberlakukan ketentuan bersama dengan pihak terkait dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Jadi pendatang harus memiliki skill dan SDM. Ini mengingat pasca pandemi angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Palangka Raya sudah bisa ditekan,” pungkasnya.

Sumber : Media Center Kota Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda