Pemprov Ikuti Rapat Penyepakatan Rencana Aksi Ketidaksesuaian Penyelesaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 April 2023

Pemprov Ikuti Rapat Penyepakatan Rencana Aksi Ketidaksesuaian Penyelesaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan




PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat penyepakatan rancangan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng, Leonard S. Ampung ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/4/2023).

"Perkebunan merupakan salah satu sub sektor kehidupan termasuk di Kalimantan Tengah ini, oleh karena itu pada kesempatan kali ini kita mencoba memperbaiki tata kelola perkebunan kita terutama yang berada di kawasan hutan," ujar Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan) Ditjen Perkebunan Kementan ketika dibincangi oleh sejumlah media usai rapat.

Pertemuan kali ini, kata Prayudi bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut dalam rangka untuk mencari solusi guna menyelesaikan permasalah perkebunan yang berada dikawasan hutan.

"Perusahaan-perusahaan yang ada sekarang ini tentunya telah memiliki perizinan, namun ada hal-hal yang perlu kita perbaiki tata kelolanya termasuk dalam hal kalau perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan maka bagaimana rencana tindak lanjutnya seperti apa. Itu yang sedang kita bahas disini dan kita coba susun rencana aksinya, serta masing-masing unit kerja diberikan tugas dan wewenang dalam rencana aksi itu," ungkapnya.

Melalui pertemuan tersebut dirinya berharap kedepannya sudah tidak ada lagi tumpang tindih perkebunan yang berada dikawasan hutan. 

Kemudian saat dimintai keterangan terkait sanksi apa yang akan diterima oleh perusahaan perkebunan ketika perusahaan itu berada dikawasan hutan dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan mengkoreksi terlebih dahulu terkait perizinannya. 

"Izin usaha perkebunannya kita juga akan koreksi, atau jika memang dia berada dikawasan hutan nah kawasan hutan itu yang dilepas pelepasannya. Jadi kemungkinan itu bisa terjadi," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri menyampaikan terkait perusahaan yang berada di kawasan hutan bukan hanya diberikan sanksi tetapi juga revisi.

"Bukan hanya sanksi tapi ada juga berupa nanti mungkin revisi, karena kita tujuannya ingin memperbaiki. Tetapi, kalau memang toh berada didalam kawasan mungkin nanti ada skema tersendiri terhadap penyelesaiannya, apakah berupa revisi perubahan dari luasan IUP nya itu nanti akan ada mekanismenya tersendiri," demikian Rizky.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda