Satpol PP Palangka Raya Aktif Pantau THM Jelang Idul Fitri - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 April 2023

Satpol PP Palangka Raya Aktif Pantau THM Jelang Idul Fitri

PALANGKA RAYA - Masih adanya Tempat Hiburan Malam di Kota Palangka Raya yang beroperasi melewati jam operasional yang sudah ditentukan lewat Perda, membuat Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan PERDA menggencarkan dan memperketat pengawasan di THM. Minggu (16/4/2023).


Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mewakili Kasat Pol PP Kota Palangka Raya mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Palangka Raya.


“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,” ucap Djoko.

Kegiatan pengawasan dan penertiban ini berlangsung selama lima hari pada 16-20 April 2023.


Djoko juga mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.


Tim gabungan tersebut mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan G. Obos, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Bukit Keminting.
Saat mendatangi setiap THM, tim gabungan mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya, berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadhan.


“Kami masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait jam operasional yang seharusnya selama bulan Ramadhan tidak boleh lebih dari pukul 23.00 WIB. Selain itu masih ditemukannya beberapa tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan. Pelanggar kami data dan diberikan teguran,” pungkasnya.

Sumber : Media Center Kota Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda