PALANGKA RAYA - Masih adanya Tempat Hiburan Malam yang tidak menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadhan membuat Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan para Pelaku usaha THM tersebut.
“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,” tukas Wahid, Sabtu (15/4/2023) di Palangka Raya.
Wahid mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha atau pengelola THM tersebut agar mematuhi jam operasional yang sudah dikeluarkan pemerintah selama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444/H/2023.
Wahid juga mengatakan sekalipun, bulan ramadhan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan malam tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan ramadhan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Walikota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan ramadhan,” pungkasnya. (red)