PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya memusnahkan Narkotika jenis sabu dari tersangka AR (38) seberat kurang lebih 29 gram di Aula BNNK Palangka Raya, Rabu (17/5/2023).
Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna kepada awak media menjelaskan bahwa AR yang merupakan warga Sampit diamankan di depan Pertashop Pertamina Tjilik Riwut KM. 46 Kelurahan Sei Gohong, Bukit Batu, Palangka Raya pada hari Senin 1 Mei 2023 lalu.
"Dari tersangka AR Ditemukan 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan satu bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 48,7 gram," ucap Kombes Wayan.
Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan, AR mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu dari inisial JA dari Sampit, Kotawaringin Timur dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.
"Untuk selanjutnya, tim pemberantasan BNNK sedang mendalami kasus ini dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan," ungkapnya.
Kombes Pol Wayan membeberkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan.
"Hal ini sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari kepala kejaksaan negeri Kota Palangka Raya nomor TAP-1040/0.2.10/ENZ.1/05/2023 tanggal 10 mei 2023," katanya.
Pewarta: Antonius Sepriyono | Liputan SBM