Cegah Kekerasan Seksual, DP3APPKB Sosialisasikan UU TPKS - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 May 2023

Cegah Kekerasan Seksual, DP3APPKB Sosialisasikan UU TPKS

Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden
PALANGKA RAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Senin (15/5/2023).

Kegiatan yang mengangkat tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” ini dilaksanakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F. Dirun.

Saat diwawancarai Katma mengungkapkan, pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara. Sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei.

“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini," katanya.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden ketika dibincangi oleh media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta untuk memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Jadi pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang ini memang baru disahkan pada tahun lalu oleh DPR RI," katanya.

Lebih lanjut Linae menyampaikan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual belakangan ini semakin banyak terjadi. Tentunya dalam hal ini pemerintah setempat juga tidak tinggal diam atas hal itu.

"Dalam hal ini tentunya kita harus siap memberikan pelayanan terbaik bersama dengan lintas sektor lainnya, kebetulan di tahun lalu bersama dengan Polda Kalteng, Kejaksaan, Peradi, Kemenkumham dan Dewan Adat Dayak kita sudah membuat sebuah nota kesepahaman yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual atau pelayanan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak," demikian Linae.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda