PALANGKA RAYA - Program TORA merupakan program nasional, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI melalui kementerian KLHK RI, Kementerian ATR/BPN RI serta BPKH Wilayah XXI Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi point penting dalam tuntutan aksi damai yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam aksi damai yang dilakukan di depan Halaman Kantor Walikota jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Gepak Kalteng menyampaikan pendapat serta mempertanyakan realisasi hasil program TORA Kota Palangka Raya tahun 2019. Kamis (4/5/2023) pagi.
Salah satu point tuntutan dari 8 point tuntutan tersebut adalah terkait dengan banyaknya data masyarakat yang tidak dimasukan dalam usulan TORA serta mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1327/ MEN LHK/ SETJEN/PLA.2/12/ 2022, Tanggal 30 Desember 2022.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerima peserta aksi damai tersebut dan Sebanyak 11 orang perwakilan masyarakat dengan koordinator lapangan aksi damai tersebut dipersilahkan masuk ke gedung kantor Walikota untuk melakukan audiensi bersama Sekda guna menyampaikan secara langsung keinginan dan tuntutannya.
"Alhamdulillah, pada hari ini kita sudah melalui tahapan dari proses penyampaian aspirasi dari masyarakat terkait dengan permasalahan tenurial. Dari penyampaian masyarakat tersebut, kita selaku pemerintah kota dapat menampung dan menerima masukan dari masyarakat," kata Hera saat diwawancarai oleh sejumlah media.
Hera juga mengatakan bahwa permasalahan tenurial ini sebenarnya sudah menjadi isu utama dan permasalahan tersebut menjadi PR pemerintah Kota Palangka Raya. Namun dengan adanya dorongan dan aspirasi dari masyarakat dan unsur ormas, tentunya akan mempercepat pekerjaan tim-tim yang telah dibentuk agar menjadi lebih solid dan komprehensif.
"Kami ingin masalah-masalah yang menyangkut tenurial seperti ini agar cepat selesai, paling tidak ada langkah-langkah yang segera ditempuh, agar kami pemerintah kota dapat menyelesaikan satu persatu permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator lapangan aksi Bambang Sakti, S.H mengatakan bahwa pihaknya memiliki tim yang dibentuk oleh pemerintah baik gubernur dan walikota untuk membuat peta kawasan sehingga itu yang diusulkan kepada BPKH dan disampaikan kepada Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Peserta aksi juga berharap agar seluruh instansi pemerintah dapat terbuka dan transparan terkait hasil program TORA di wilayah Kota Palangka Raya.
"Terkait dengan adanya tuntutan tersebut, para peserta aksi meminta agar pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan kebijakan dan langkah penyelesaian dalam permasalahan program TORA di Kota Palangka Raya demi terwujudnya Kalteng Berkah dan Sejahtera," pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM