Foto: Suasana sosialisasi Adminduk di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng. |
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung dan di launching oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Saiful.
Dalam sambutannya, Saiful mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait administrasi kependudukan, sehingga seluruh masyarakat Kalteng memiliki dokumen kependudukan yang akurat guna menjamin hak dan melaksanakan kewajibannya.
"Pada bulan Maret tahun 2022 lalu, semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kalimantan Tengah telah berhasil melakukan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, sebagai salah satu program yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.
Saiful juga menyampaikan, berdasarkan data yang ada jumlah penduduk di Provinsi Kalteng pada saat ini sebanyak 2,7 juta Jiwa, penduduk yang sudah wajib KTP 1,9 juta Jiwa, dengan capaian penduduk yang sudah rekam atau yang memiliki KTP sebanyak 1,8 juta Jiwa (95,19 persen).
“Hal ini tentunya harus dikejar sampai mencapai target nasional 99,02 persen, yaitu masih tersisa 93 ribu Jiwa (3,83 persen),” terangnya.
Saiful berharap kegiatan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga target nasional tersebut dapat dicapai.
"Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Kalteng, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM