PALANGKA RAYA - Batamad atau Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak adalah sebuah lembaga Adat di Kalimantan Tengah yang dimana tertuang dalam perda nomor 16 tahun 2018, organisasi ini bertugas untuk menegakkan hukum adat di bawah budaya Dayak.
Pada hari ini Batamad Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan dan audiensi sekaligus bersilaturahmi ke Walikota Palangka Raya, pertemuan ini diadakan di rumah jabatan Walikota jalan Diponegoro Kota Palangka Raya. Kamis (17/5).
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan kedatangan Batamad ke rumah jabatan walikota ini untuk sowan dan bersilaturahmi juga berdiskusi.
"Kedatangan Batamad kesini adalah silaturahmi dan juga berdiskusi bagaimana keberadaan Batamad ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat dan membantu pemerintah," ucap Fairid saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan Batamad.
Farid juga berharap agar Batamad bersama pemerintah bersinergi dan satu pemikiran untuk pembangunan masyarakat adat dayak di Kalimantan Tengah khususnya kota Palangka Raya.
Ditempat yang sama Panglima Batamad Yuandrias mengatakan Batamad adalah lembaga adat yang tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang dimana dalam perda tersebut menyatakan 1. Dewan Adat Dayak, 2. Batamad 3. Kademangan.
"Pada dasarnya kami ingin mengangkat lembaga adat ini menjadi soko guru di Kalteng dan membantu pemerintah dalam hal keamanan kenyamanan dan kesejahteraan bagi setiap warga yang tinggal di kalteng khusus nya kota Palangka Raya," ungkapnya.
Yuandrias juga mengatakan bahwa Batamad adalah wadah bagi seluruh masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.
"Harapan saya agar Batamad ini bisa bersinergi bersama pemerintah dalam membangun masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah supaya bisa sejahtera dan bisa menjadi tuan rumah yang baik," pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM