Kepala ESDM Kalteng, Vent Christway. (Ist) |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway kepada wartawan pada Minggu (28/5/2023).
"Terkait dengan perizinan Galian C ini, di delegasikan pada Pemerintah Provinsi. Ada dua bentuk izin, yang pertama Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yakni untuk luasan 50 hektar kebawah. Untuk luasan yang diatas 50 hektar itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ucap Vent.
Dikatakan Vent bahwa, Dinas ESDM Kalteng juga telah beberapa kali mengadakan rapat, yang membahas tentang permohonan wilayah khusunya wilayah pertambangan rakyat (WPR) sejak bulan Oktober 2022 lalu. Sesuai dengan mekanismenya yakni masyarakat mengajukan permohonan, lalu pihaknya akan melakukan pembahasan lintas sektor.
Pembahasan lintas sektor itu penting menurutnya, agar lebih mendapatkan banyak informasi terkait wilayah yang diajukan izin tersebut. Termasuk apakah itu masuk wilayah hutan, penguasaan hak tanah, sehingga hal itu sudah terecord dari awal.
"Jadi ini sudah diantisipasi bahwa, seperti kalau ada hak tanah sehingga harus diselesaikan melalui peraturan yang berlaku. Sehingga setelah dilakukan record, peninjauan ke lapangan baru wilayahnya akan kita lakukan pemetaan," kata Vent.
Hal itu tentunya berkaitan dengan proses secara administrasi yang telah ditelaah, yang mencakup lintas sektor mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, DLH, PUPR, sehingga hal itu harus menjadi prioritas.
Adapun hingga saat ini terkait dengan izin WPR sudah banyak yang telah diberikan persetujuan wilayah, kemudian diteruskan nanti pengurusan izinnya melalui sistem OSS dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk saat ini, pajak daerah (Galian C) masih belum ada pemasukan untuk daerah. Namun nantinya melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, nanti ada opsen pajak untuk mineral bukan logam dan batuan," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM