PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menggelar kegiatan workshop rekonsiliasi perhitungan sisa DBH-DR Tahun 2022 secara mandiri dan Pembahasan Rencana Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan kegiatan strategis lainnya melalui DBH-DR Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Leonard S. Ampung.
"Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) jadi nanti harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan sekarang sedang ada pembahasan. Jadi nanti ada kriteria teknis dan kemudian juga ada juknis yang merupakan bagian dari Pergub yang harus disiapkan," kata Leonard S. Ampung ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan.
Sementara itu Plt. Kepala Dishut Kalteng H. Agustan Saining ketika dibincangi oleh Liputan SBM mengatakan bahwa dana DBH-DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa tahun terakhir ini hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kehutanan seperti reboisasi, RHL dan Taman Hutan Raya.
"Sejak ada Peraturan Menteri Keuangan No. 216 Tahun 2021 tanggal 31 Desember dana DBH-DR ini bisa digunakan untuk kepentingan strategis lainnya dan itu ada beberapa instansi yang menggunakan," ungkapnya.
Untuk penggunaan dana DBH-DR tersebut kata Agustan, diperlukan suatu Peraturan Gubernur. "Sudah dicadangkan 200 miliar lebih untuk tahun ini bisa digunakan, tetapi harus ada peraturan gubernur. Sampai saat ini peraturan gubernur itu baru kita siapkan karena memang baru ada persetujuan dari pusat, ini juga merupakan persiapan awal kita agar nantinya bisa termanfaatkan dana tersebut," demikian Agustan.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM