Pemprov Bersama Pemkab se-Kalteng Melaksanakan Rekonsiliasi Mandiri Perhitungan Sisa DBH-DR Tahun 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 May 2023

Pemprov Bersama Pemkab se-Kalteng Melaksanakan Rekonsiliasi Mandiri Perhitungan Sisa DBH-DR Tahun 2022

Foto: Suasana Kegiatan Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel.

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng melaksanakan kegiatan rekonsiliasi mandiri perhitungan sisa DBH-DR Tahun 2022 di Ballroom Palace Aquarius Boutique Hotel, Jumat (5/5/2023).

Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa penggunaan DBH-DR saat ini sudah ada perluasan yang bisa digunakan tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya.

Perlu diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki silpa Dana DBH-DR  terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH-DR defenitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1.195.884.062.145,- dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749.391.984.852,- dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446.492.077.293,-.

Tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH-DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp 98,4 Miliar (53,53 %) yang digunakan pada 6 SOPD, hal ini menunjukan capaian realisasi yang belum optimal diharapkan upaya penyerapan di tahun- tahun mendatang.

Pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH-DR Provinsi dan Sisa DBH-DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

"Saya menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH-DR Tahun 2022 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Melalui kegiatan tersebut Nuryakin berharap nantinya dapat tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Negeri dan Kementerian Kementerian Dalam LHK RI terkait realisasi penggunaan 2022 dan sisa DBH-DR akhir Tahun 2022.

Kemudian serapan belanja DBH-DR lebih optimal lagi di tahun-tahun mendatang, serta adanya masukan-masukan untuk perluasan DBH-DR di masa-masa mendatang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan mengatakan bahwa rekonsiliasi tersebut dilaksanakan setiap tahun secara nasional dimana seluruh provinsi akan melakukan koordinasi dengan tiga kementerian terutama kementerian Keuangan.

"Tetapi kita dengan menggunakan dana Dipa Dinas Kehutanan Kalteng kami berinisiatif atas arahan Pak Sekda untuk melakukan secara mandiri, jadi kita memfasilitasi kawan-kawan dari kabupaten/kota se-Kalteng. Kegiatan hari ini juga dihadiri oleh rekan-rekan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK serta rekan-rekan dari Kementerian ini nantinya akan memberikan arahan dalam rangka rekonsiliasi dan membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang bagaimana menggunakan dana DBH-DR ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diharapkan tidak ada masalah kedepannya," demikian Agustan.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda