PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti sitaan narkotika. Adapun kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang Palangka Raya, Selasa (20/6/2023).
Plt. Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kalteng, Kombespol Agustiyanto menyampaikan kasus pertama yang diungkap pada Bulan Mei lalu merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai, 410, 93 gram ganja kering dari Sumatera Utara dengan tersangka JG.
"Untuk kasus Ganja ini dari Sumatera Utara, dikirim melalui jasa pengiriman paket. Kemudian tersangka berinisial JG ini kita tangkap di wilayah Palangka Raya," ucapnya.
Sementara kasus kedua merupakan jaringan sabu dari Pontianak, dimana jaringan ini menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisi anak ayam.
Diketahui para tersangka mengirim lewat Bus dan rencananya akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya.
Adapun para tersangka yang terlibat kasus sabu ini diantaranya AA, HM, JP dan DA. Sementara itu, salah satu tersangka berinsial HM ternyata merupakan salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kasongan.
"Tentunya kita selalu fight dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba," tegasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM