Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo saat menyampaikan laporannya pada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. |
Kegiatan yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo dalam laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan Informasi dan pemahaman kepada para Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan ketentuan penanaman modal.
"Termasuk diantaranya mendapatkan kemudahan perizinan berusaha demi meningkatkan realisasi investasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Kalimantan Tengah," kata Sutoyo.
Peserta pada Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 120 orang dari para pelaku usaha.
Adapun narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko antara lain dari Universitas Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi. |
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, diharapkan mampu menjadi dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor, Khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sistem yang dibuat pada era digitalisasi saat ini memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS, ini merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS, keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS - RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)," katanya.
Dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat mempedomani beberapa peraturan-peraturan teknis lainnya dan dalam penyelenggaraan perizinan pasti akan selalu terintegrasi dengan instansi teknis, sehingga dari segi teknis para pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sebelum diterbitkan izin sesuai dengan kewenangan Pemerintah baik itu kewenangan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dampak lain yang timbul dengan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya tentu tidak lepas dari meningkatnya nilai investasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada tahun 2022 yang lalu Provinsi Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp.14,97 Triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp.14,43 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 96,36%) dan tahun 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp16,09 Triliun dengan capaian sampai dengan triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.5,18 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 32,21%).
"Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diharapkan mampu menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai alur-alur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan yang tentunya sesuai dengan kewenangan. Sehingga diharapkan mendorong para pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah agar memahami prosedur perizinan dan menekankan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan pengurusan izin melalui perantara, namun dapat mencari informasi terkait dengan proses perizinan pada loket pelayanan perizinan yang telah Penanaman disediakan pada Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM