Fairid Naparin: Pengendalian Lingkungan Merupakan Urusan Wajib - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16 June 2023

Fairid Naparin: Pengendalian Lingkungan Merupakan Urusan Wajib

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menggelar Focus Group Disscussion (FGD) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya Tahun 2023 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (16/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekda Kota Palangka Raya Dr. Hera Nugrahayu M.Si, Kadis DLH Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, perwakilan dari KPHP Kahayan Tengah, kepala OPD Lingkup Pemko Palangka Raya, tim WWF dan perwakilan camat dan pejabat fungsional dan administrator serta narasumber.

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu saat membuka kegiatan FGD, menyampaikan pengendalian lingkungan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah Provinsi Kalteng dan pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sesuai dengan komitmen pemerintah Kota Palangka Raya untuk mewujudkan Smart Environment (lingkungan cerdas) dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan indikator menurunnya pencemaran dan pengerusakan lingkungan tidak terkecuali ekosistem gambut yang ada di wilayah Kota Palangka Raya," kata Hera.

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) kota Palangka Raya diharapkan dapat dipedomani oleh seluruh unsur terkait, dimana setiap tahapan dalam setiap proses perlu sinkronisasi dengan perencanaan wilayah di kota Palangka Raya. Terutama bagaimana pola ruang dan tematik di wilayah rencana baik dari perencanaan teknis dari OPD di lokasi rencana.

"RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut, melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. RPPEG juga mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara sistematis, harmonis dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya," harap Hera.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya Ir. Acmad Zaini, MP dalam laporannya menyampaikan, FGD diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari OPD teknis lingkup pemkot Palangka Raya, KPHP Kahayan Tengah, Balai Taman Nasional Sabangau, tim restorasi gambut daerah Provinsi Kalteng, mitra kerja WWF dan tim penyusun RPPEG Kota Palangka Raya.

"FGD ini dilaksanakan dengan tujuan dan harapan agar didapatkan identifikasi permasalahan di kesatuan Hidrologis gambut (KHG) dan penajaman isu strategis KHG di Kota Palangka Raya, sekaligus penajaman terhadap pendekatan klaster di KHG yang ada di wilayah kota Palangka Raya," pungkasnya.

Pewarta : Margaretha Febrianty | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda