PALANGKA RAYA - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba ditengah masyarakat terus dilakukan oleh Polda Kalteng. Hal tersebut terbukti seperti yang terlihat pada kali ini dimana pihaknya melakukan pengungkapan Tipidnarkoba dan TPPU Polda Kalteng dan jajaran pada bulan April hingga Juni 2023 serta hasil operasi "ANTIK TELABANG-2023", di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Senin (26/6/2023).
Direktur Reserse Narkoba Kombespol Nono Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, yang mana hal ini terungkap pada pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2023 yakni 29 Mei hingga 22 Juni.
"Melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang-2023 Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran pada 29 Mei hingga 22 Juni, telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 110 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang serta barang bukti yaitu Narkoba," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ekstasi sebanyak 31 butir, shabu sebanyak 1.591,66 gram, Karisoprodol sebanyak 272 butir.
"Sementara itu hasil ungkapan selama tahun 2023 1 Januari hingga 23 Juni 2023 telah berhasil mengungkap sebanyak 432 kasus dengan Jumlah tersangka sebanyak 515 orang dan barang bukti narkotika yang telah berhasil disita, diantaranya ekstasi sebanyak 631 butir terdiri dari 587 butir jenis narkotika dan 44 butir jenis Psikotropika, shabu sebanyak 14.132,95 gram, Karisoprodol sebanyak 811 butir, obat daftar G sebanyak 2.859 butir obat berbagai merk," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini yaitu merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan April hingga Juni 2023, termasuk hasil Operasi "Antik Telabang-2023" yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, kemudian sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
"Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 26 Kasus dengan 37 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 2.165,15 gram," bebernya.
Adapun dari 26 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah selama bulan April hingga Juni 2023 dan Operasi "Antik Telabang-2023" berasal dari 8 (delapan) wilayah kabupaten/kota.
"Adapun wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 283,13 gram, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 294,81 gram, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 46,87 gram, di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 93,25 gram, di wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 10,59 gram, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,06 gram," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM