Pemko Palangka Raya Hadiri Acara KLHS RPJPD Palangka Raya Tahun 2025-2045 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 June 2023

Pemko Palangka Raya Hadiri Acara KLHS RPJPD Palangka Raya Tahun 2025-2045

Foto: Dokumentasi liputansbm.com (Ist)
PALANGKA RAYA - Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mewakili Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, menghadiri sekaligus membuka acara Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya bertempat di ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya. Selasa, (13/6/2023).

Walikota Palangka Raya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan bahwa Sesuai mandatory Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJPD yang mana bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

KLHS memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJPD serta meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup. 

"Syukur Alhamdulillah, setelah pembekalan materi pada acara Kick Off untuk pemahaman materi muatan peraturan dan pemahaman pembuatan/penyusunan KLHS RPJPD, Tim Pokja KLHS melalui rapat-rapat internal maupun Focus Group Discussion (FGD) telah mengidentifikasi indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang relevan," ucapnya.

Lebih lanjut dalam sambutan tertulisnya Walikota juga mengatakan proses Konsultasi Publik I, yang tujuannya untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan para masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isu-isu strategis, penentuan isu-isu strategis prioritas dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJPD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2045.

"Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah kita untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat diminimalisir. Dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang maupun menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan," jelasnya.

Walikota juga mengharapkan Melalui Forum Konsultasi Publik I ini, penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik, untuk itu sangat dibutuhkan adanya peran, masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum. 

"Sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2045," pungkasnya.

Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda