Pimpin Rapat, Sekda Palangka Raya Bahas Anggaran Jamkesda - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

10 June 2023

Pimpin Rapat, Sekda Palangka Raya Bahas Anggaran Jamkesda

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) lintas sektor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei 1 Kantor walikota Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Jumat (9/6/2023).

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu saat diwawancarai awak media mengatakan dalam mencapai UHC Kota Palangka Raya sudah hampir mencapai 100 persen. 

"Untuk mencapai UHC ini pemerintah kota Palangka Raya banyak sekali menghadapi kendala dan persoalan-persoalan teknis yang tidak kita perkirakan sebelumnya," ucapnya. 

Hera juga menjelaskan perkiraan pemerintah Kota sudah ada data lalu daftarkan langsung bayar. Akan Tetapi setelah dipelajari dan Kota Palangka Raya mencapai UHC banyak data-data yang harus diyakini kebenarannya. 

"Data ini kan dinamis misal kalau semua masyarakat kota Palangka Raya sepakat bila ada anggota keluarganya wafat langsung laporkan ke Dukcapil. Ini lebih mudah tetapi di lapangan setiap anggota keluarganya wafat bisa seminggu atau bulanan baru melaporkan itu yang buat kendala diluar perkiraan kita," jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan Sekda, sebenarnya ini bukan sebuah permasalahan akan tetapi ini adalah proses rekonsiliasi yang mana harus dimantapkan SOPnya, SOP ini yang benar-benar kuat memadu dari proses pendataan, pendaftaran, dan pelayanan. 

"Pelayanan ini yang belum tuntas masih banyak hal-hal yang teknis misal orang datang ke UHC dalam kondisi sakit dan namanya tidak tercantum di data base bagaimana penanganannya, pasti orang itu akan protes, sudah UHC kok tidak dapat pelayanan, nah hal ini yang akan kita luruskan kenapa dia tidak bisa itu pasti ada persoalan-persoalan," tuturnya.

Hera juga mengatakan bahwa apa yang menjadi temuan BPK ini bukan menjadi persoalan yang mendasar, pemerintah Kota Palangka Raya hanya perlu penguatan SOP.

"Rekomendasi BPK sudah jelas kita harus membuat SOP yakni SOP Verifikasi dan SOP monitoring. Kemarin-kemarin kita belum memasukkan monitoring ke inspektorat dan sekarang kita masukan itu agar base data kita akurat," ungkapnya.

Lebih lanjut Hera menyampaikan, apabila ditanya dengan SOP tadi tidak terjadi kendala,  malam jawabannya tetap akan terjadi, karena data itu dinamis bergerak terus, ada yang wafat, ada mutasi masuk ada yang keluar ada yang baru lahir hal inilah yang membuat perubahan data kepesertaan. 

"Akan tetapi hal itu bukan masalah bagi pemerintah Kota, kita akan tetap mematangkan itu semua dan rapat ini adalah rapat untuk menjawab temuan itu. Jadi bila kita verifikasi kelebihan bayar 27 juta itu kita bisa masukan lagi ke pembayaran selanjutnya," imbuhnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo saat diwawancarai awak media mengatakan pada prinsipnya sama seperti yang disampaikan Sekda kota Palangka Raya tadi, Dinas Kesehatan ini sebagai BPK (pemberi pelayanan kesehatan) yang membawahi rumah sakit dan puskesmas dan sebagai bagian untuk mensukseskan UHC, sehingga Sinkronisasi data ini sangat penting 

"Jangan sampai di Kota Palangka Rayai yang sudah UHC masih ada penduduk kota yang tidak tertanggung dan ini yang kita jaga," ucapnya.

Kadinkes juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kejadian penduduk Kota Palangka Raya yang tidak tertanggung dan berharap itu tidak terjadi.

"UHC ini adalah suatu sistem yang otomatis ada 98,33 persen penduduk kota yang sudah ditanggung," bebernya. 

Kadinkes menyebut, dengan adanya temuan kelebihan pembayaran ini tidak masalah karena sebenarnya bisa dilakukan ke bulan berikutnya yang terpenting pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya tidak terganggu. 

"Saat ini adalah proses rehabilitasi di sebelas Puskesmas di Kota Palangka Raya, karena akreditasi ini adalah rohnya mutu jadi seperti instruksi Walikota Palangka Raya bahwa untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Palangka Raya harus bermutu dan tidak boleh menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegasnya.

Dikutip dari kanal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, UHC (Universal Health Coverage) adalah Cakupan kesehatan semesta yang sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dan lain sebagainya. UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.

Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda