Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan bimbingan teknis SIPD Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan. |
Nuryakin menyebut, bahwa bimtek tersebut sebagai langkah awal dalam persiapan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2023.
"Dengan adanya kegiatan ini kami berharap setiap PPK-SKPD, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan operator PD dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan SIPD penatausahaan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Sekda juga mengajak para peserta bimtek agar dapat berperan aktif dan memanfaatkan pertemuan ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan aplikasi SIPD penatausahaan tersebut.
"Diharapkan juga setelah mengikuti bimtek ini, para peserta sudah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi ini dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan Penatausahaan dan pelaporan Keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri ketika diwawancarai oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait penatausahaan dan pelaporan keuangan.
"Dampaknya nanti kalau laporan keuangan itu masih belum maksimal adalah keterlambatan, dan melalui kegiatan ini diharapkan peserta bisa memahami proses penatausahaan sampai ke proses pelaporan keuangan. Sehingga dampak batas waktu penyampaian kepada BPK nanti bisa tepat waktu," katanya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM