Foto: Suasana aksi damai yang dilaksanakan oleh Serikat Buruh Nusantara. |
Diketahui bahwa aksi damai tersebut dilaksanakan lantaran pihak SBN tak dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di hotel tersebut.
"Disini kami melakukan aksi damai memprotes keras dengan adanya kegiatan Kementrian Ketenagakerjaan (Dialog Serap Aspirasi Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2023) dan kami kecewa kenapa kami dari SBN tidak diundang," kata Presiden Serikat Buruh Nusantara, Karliansyah saat diwawancarai oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.
Dihadapkan wartawan Karliansyah menyebut bahwa Disnaker dan Kementerian telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Kebebasan Berserikat.
"Jadi yang harus diserap aspirasinya ya kami ini buruh, bukan undangan-undangan yang gak jelas. Apalagi kegiatan ini menyerap dana APBN dan APBN itu bersumber dari upah buruh juga. Jadi kalau upah buruh dijadikan uang untuk negara ya kembalinya untuk kita para buruh juga dong, nah jadi inilah yang menjadi protes kami. Gaji kami dipotong untuk pajak dan pajak itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti ini nah kembalinya harus untuk buruh," ungkapnya.
Karliansyah juga menyampaikan bahwa SBN sendiri sejatinya bukanlah sebuah organisasi yang abal-abal ataupun terlarang, keberadaan SBN ujar Karliansyah, tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian selain melaksanakan aksi damai pihaknya juga telah menyurati Dinas Tenaga Kerja setempat terkait adanya dugaan pelanggaran dari dua perusahaan yang ada di Kalteng. Diantaranya ada sejumlah buruh yang belum dibayar gajinya selama 6 bulan dan juga iuran BPJS yang dipotong dari gaji namun tidak disetorkan ke BPJS oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, aksi damai yang dilaksanakan tersebut dikawal oleh pihak kepolisian setempat dengan menurunkan 40 orang personil.
Namun hingga berita ini ditayangkan, dari pihak Kemenaker RI belum bisa memberikan komentar terkait aksi damai yang dilaksanakan tersebut.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM