PALANGKA RAYA - Menanggapi terkait adanya konflik di PT. BJAP 3 Kabupaten Seruyan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng sangat menyesalkan adanya tindakan oknum masyarakat yang mengakibatkan rusaknya asset perusahaan dan aset pemerintah seperti unit milik pihak kepolisian.
"Menurut GAPKI, tindakan penjarahan dan perusakan asset adalah kriminal dan harus diproses pelakunya," kata Ketua GAPKI Cabang Kalteng Syaiful Panigoro kepada media ini, Kamis (6/7/2023).
Jika memang yang menjadi masalah adalah kebun plasma 20%, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, Pemda dan instansi lainnya dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
"Tindakan penjarahan kebun apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya sangat diperlukan," imbuhnya.
GAPKI berharap Pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut yang telah merusak aset perusahaan dan aset negara.
Untuk itu sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif.
GAPKI juga menghimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto di grup-group WhatsApp atau medsos lainnya terkait kejadian di kebun PT. BJAP 3 Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat, dan pihak perusahaan, agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
"Kita ambil hikmahnya semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini," pungkasnya. (Red)