Foto: Press Release di Sekretariat DPW Fordayak Jalan Bukit Raya Kota Palangka Raya. |
Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah Theo Virgen Lambung mengungkapkan, perlu diketahui bahwa Fordayak yang mengelola parkir telah mengantongi izin dan membayar retribusi setiap bulannya kepada Dishub kota Palangka Raya berdasarkan dengan Perwali No. 24 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.
"Jika ada isu atau tuduhan yang disampaikan oleh Menteng Asmin seharusnya dengan pembuktian data, sehingga tidak menjadi asumsi publik terutama di media sosial, ini sama saja mengiring opini yang tidak baik terhadap Ormas Dayak seperti Fordayak," katanya pada Kamis, (27/7/2023).
Theo Lambung menjelaskan, bahwa saat ini sudah dilakukan mediasi serta klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Bahkan sudah dikonfrontir dengan memanggil pihak jukir khususnya yang ada menyebutkan pungutan liar dikawasan tersebut. Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan adanya dugaan pungli di pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Kuliner Taman Tunggal Sangomang Palangka Raya, berdasarkan hasil dari pertemuan tersebut ada klarifikasi permintaan maaf dari saudara Menteng Asmin," ungkapnya.
Tidaknya hanya itu Alman P. Pakpahan, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membantah tudingan adanya Pungli kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sangomang jalan Yos Sodarso.
"Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfortir dengan memanggil pihak jukir khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sangomang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu penggiat aktivis masyarakat Menteng Asmin," lanjutnya.
Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangomang Palangka Raya, Hasilnya keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap jukir.
"Melalui press release ini Kami juga memberikan kesempatan kepada Menteng Asmin untuk meminta maaf secara terbuka dan disampaikan ke semua media karena telah melakukan penuduhan yang tidak benar terhadap Ormas Dayak yaitu Fordayak terkait Pungli Parkir dan apabila Menteng Asmin tidak bersedia, maka mau tidak mau dan suka tidak suka kami akan membawa persoalan ini ke Hukum Positif karena telah membuat gaduh serta menuduh Fordayak melakukan Pungli Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang Kota Palangka Raya," katanya. (red)