PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula TP-PKK Kalteng, Selasa (25/7/2023).
Kepala PMD Kalteng H. Aryawan saat membacakan sambutan Sekda Kalteng mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
"Berdasarkan pengertian ini, desa terdiri dari tiga unsur yaitu, 1. Penduduk atau kesatuan masyarakat, yang mempunyai kewajiban dan hak di dalam hukum, 2. Wiilayah desa, yang ditandai dengan batas-batas yang memisahkan secara administratif dengan wilayah lain, 3. Pemerintahan desa, yang berfungsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat," katanya.
Dikatakan Aryawan bahwa wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa.
"Tujuan penetapan dan penegasan batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa," tuturnya.
Agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, terkoordinasi, dan benar, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana di dalamnya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.
"Dari hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023," ungkapnya.
Kemudian, seperti amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Satu Peta pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, target penyelesaian batas desa untuk pulau Kalimantan adalah Desember 2023.
"Di Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, Kabupaten/Kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas Desa/Kelurahan melalui Peraturan Bupati/Walikota masih sangat minim. Oleh karena itu, agar menjadi perhatian kita bersama untuk terus melakukan percepatan penyelesaian batas di Provinsi Kalimantan Tengah," bebernya.
Sebagai evaluasi pentingnya penetapan tata batas desa, salah satu contoh sengketa Desa Dambung yang merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang mana saat ini ditetapkan menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat Kalimantan Tengah, agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa, terlebih berpotensi memicu konflik di tengah- tengah masyarakat.
"Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Kemudian, adanya program percontohan Lewu Pancasila Berkah akan menjadi labsite untuk perwujudan desa yang ideal, khususnya dalam hal penyelesaian batas desa. Seluruh Tim PPBDes Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar terus berupaya melakukan koordinasi, sosialisasi, inovasi dan sinergisitas, untuk mendorong percepatan penyelesaian batas.
"Harapannya ke depan, desa-desa di Provinsi Kalimantan Tengah dapat muncul menjadi desa-desa percontohan, baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan maupun penyediaan regulasi dan kepastian hukum, untuk masyarakat adil, maju dan sejahtera, demi mewujudkan Kalteng Makin Berkah," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM