PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Workshop Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah se-Kalteng di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).
Plt. Kepala DLH Kalteng Joni Harta dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan tentu diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain, pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran lingkungan yang bila tidak dikelola justru dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.
"Sehubungan dengan itu pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan upaya preventif dengan melakukan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat tersedia bagi masyarakat," kata Joni.
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menegaskan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan adalah berdasarkan baku mutu lingkungan hidup.
"Disinilah dibutuhkan keberadaan laboratorium lingkungan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mengetahui apakah baku mutu lingkungan hidup tersebut terpenuhi atau tidak. Hasil pengujian laboratorium lingkungan akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan informasi kualitas lingkungan hidup yang akan berguna untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti segera melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan termasuk penegakan hukum apabila ternyata telah terjadi pencemaran lingkungan hidup," tegasnya.
Menurutnya, hasil pengujian laboratorium lingkungan juga berguna jawab untuk menentukan apakah penanggung usaha benar-benar telah melakukan kewajibannya untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup yang dihasilkannya. Tidak kalah pentingnya, hasil pengujian laboratorium lingkungan juga dibutuhkan bahkan amat menentukan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
"Karenanya adalah penting bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya di Kalimantan Tengah untuk memiliki laboratorium lingkungan yang aktif beroperasi dan mumpuni dalam arti sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," bebernya.
Namun kondisi saat ini dari 14 kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah belum sepenuhnya memiliki labolatorium yang aktif beroperasi. Sementara ini baru ada 3 kabupaten yang memiliki laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi yaitu: kota palangka raya, kabupaten barito utara yang pada tahun lalu juga sudah teregistrasi di KLHK dan kabupaten katingan yang semoga pada bulan juli ini juga sudah teregistrasi di KLHK.
"Kita berikan apresiasi kepada ketiga kabupaten/kota mudah-mudahan tidak lama kabupaten yang lain ini segera menyusul. Termasuk kami informasikan bahwa DLH Provinsi Kalimantan Tengah akan membangun gedung laboratorium lingkungan pada tahun ini. Harapannya semoga bisa beroperasi tahun depan dan bisa juga terakreditasi dan teregistrasi, khususnya guna mendukung upaya penegakan hukum lingkungan," tuturnya.
Di wilayah kalimantan tengah terdapat 6 sungai besar, tidak kurang dari 33 sungai kecil/anak sungai, lahan gambut seluas lebih dari tiga juta hektar yang rawan terbakar, 449 izin usaha pertambangan serta kurang lebih 1,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit. Belum lagi kegiatan perhotelan, restoran, perbengkelan dan izin usaha/kegiatan lainnya yang terus berkembang di wilayah pekotaan.
"Saya mengajak rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk melihat kondisi ini sebagai tantangan namun sekaligus juga peluang untuk mengembangkan laboratorium lingkungan. Tidak bisa tidak kedepannya pastilah pelayanan jasa laboratorium lingkungan dibutuhkan. Bisa dikatakan tidak ada matinya," katanya.
Joni menyampaikan selain menyediakan kebutuhan masyarakat akan data kualitas lingkungan, bila laboratorium lingkungan dikelola dan dikembangkan dengan baik tentulah bisa menjadi sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk membangun daerah yang kita cintai ini.
Dengan dilaksanakannya workshop tersebut pihaknya berharap melalui pemaparan para narasumber dari pusat standardisasi kualitas lingkungan hidup KLHK dan Sekretariat Komite Akreditasi Nasional akan meningkatkan pemahaman tentang kebijakan akreditasi laboratorium lingkungan serta menumbuhkan semangat serta komitmen pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah untuk membangun laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
"Bahkan melalui diskusi dan tanya jawab nanti bisa menjadi sarana saling berbagi dan menggali pengalaman dan hal-hal praktis yang bisa diterapkan untuk pengembangan laboratorium lingkungan di daerah masing-masing," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM