PALANGKA RAYA - Sebanyak 12 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil di ringkus oleh jajaran Polda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Krimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam pers rilis yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Kamis (24/8/2023).
“Modus operandi yakni pelaku membuka lahan dengan cara membakar bekas tebasan rumput, semak belukar serta ranting dibersihkan selanjutnya di tumpuk kemudian dibakar sehingga api semakin membesar dan meluas,” kata Setyo yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji.
Lanjutnya, pelaku menyemprotkan cairan mengandung racun tanaman sampai mengering kemudian dibakar. Alasan membuka lahan secara membakar adalah efisiensi waktu dan menghemat biaya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa potongan kayu yang terbakar, sampel tanah yang terbakar, ranting kayu yang terbakar, korek api dan abu sisa lahan yang terbakar, sampel rumput yang terbakar. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan untuk pelaku adalah perorangan dan bukan berasal dari korporasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 187 KUH Pidana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar".
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuka lahan agar jangan menggunakan cara dibakar, mengingat cuaca di Indonesia khususnya di Kalteng yang sedang mengalami El Nino.
Pewarta : Antonius Sepriyono