Aksi Protes di Depan Kantor DPRD Gunung Mas: Masyarakat Desak Pemenuhan Kewajiban PT BMB - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

09 August 2023

Aksi Protes di Depan Kantor DPRD Gunung Mas: Masyarakat Desak Pemenuhan Kewajiban PT BMB

PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gunung Mas, Rabu (9/8/2023).

Diketahui unjuk rasa tersebut dilaksanakan lantaran pihaknya ingin menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Bupati Gunung Mas yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan mengecam keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 persen untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT BMB Manuhing Estate,” ujar Koordinator Aksi Demontrasi Bakti Yusuf Irwandi dalam rilis tertulis pihaknya yang dikirimkan ke media ini via WhatsApp.

Dalam rilis tersebut juga berisi beberapa tuntutan pihaknya diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Pemkab dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20% di Manuhing Estate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011. 

2. Mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal sebagai berikut: 

a. Untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun.

b. Untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang.

c. Untuk mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait  Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017.

d. Untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.

3. Mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing  melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.

4. Untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.

5. Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait  kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.  

6. Mendesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penegak hukum. 

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Dan apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut pihaknya memberikan waktu paling lama 1 minggu untuk merespon dan apabila tidak ada respon atau tindak lanjut maka akan dilakukan pergerakan yang lebih besar lagi ke PT. BMB.

“September 2022 Pemda menutup Pabrik PT. BMB karna tidak merealisasikan Plasma 20 % kemudian di buka lagi dan Juni 2023 Pemda kembali tutup Pabrik PT. BMB di tutup karna pelanggaran lingkungan hidup tapi di buka kembali tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda