PALANGKA RAYA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi penanganan benturan kepentingan, penegakan kode etik dan disiplin dalam rangka menjaga netralitas ASN di Lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Luwansa, jalan G. Obos Palangka Raya ini dihadiri oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili oleh Asisten I Walikota Palangka Raya Sahdin Hasan, peserta merupakan perwakilan dari instansi pemerintah kota Palangka Raya dan narasumber, Jumat (25/8/2023) pagi.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Asisten I Sahdin Hasan menyampaikan, kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kota Palangka Raya.
“Kegiatan ini juga berfungsi untuk memberikan pemahaman khususnya terhadap kode etik untuk membangun dan membentuk karakter guna mewujudkan ASN yang disiplin dan berintegritas. Hal yang paling diharapkan adalah kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya benturan kepentingan, dan ASN diharapkan dapat menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang,” tutur Sahdin Hasan.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam pengendalian kode etik ASN ada ukurannya yaitu Panca Prasetya Korpri. “Berdasarkan Panca Prasetya Korpri inilah yang dituangkan dalam peraturan Walikota tentang Kode Etik yang merupakan sumber norma dan hukum yang menjadi pedoman perilaku yang melingkupi dan menjiwai semangat para ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” jelas Sahdin.
Pada kesempatan yang sama, ketua panitia pelaksana yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman menyampaikan bahwa perlunya dilaksanakan komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap netralitas ASN terlebih menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Ada lima lembaga yang saling terkait dalam pembuatan komitmen bersama untuk netralitas ASN itu sendiri yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB), Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN-RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Melalui komitmen bersama inilah nantinya yang diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas seluruh pegawai ASN di lingkup pemko Palangka Raya,” demikian Fauzi.
Pewarta : Margaretha Febrianty