BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dengan 9,2 Kg Barang Terlarang - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 August 2023

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dengan 9,2 Kg Barang Terlarang

PALANGKA RAYA  - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang besar. Barang haram tersebut berjumlah total 9,2 Kg dengan 3 tersangka yang berhasil ditangkap, yakni BN,TS dan YA. Dari BN diamankan narkotika sebanyak 2.242,95 gram. TS dan YA dengan sabu 6.689,95 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto dalam pers rilis yang dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya pada Selasa (1/8/2023). 

"BN ini merupakan residivis kasus Narkotika dan ini terus dikembangkan untuk mengungkapkan pelaku lain, lalu TS dan YA dari keduanya diamankan sabu 6,7 kilogram lebih. Pertama diamankan, TS di Kotim. Lalu dikembangkan oleh tim BNNP Kalteng ke Jakarta dan diback up oleh Direktorat Intelijen BNN RI sampai menangkap YA," katanya.

Adapun dua jaringan peredaran narkoba yang diungkap. BN, TS dan YA. Untuk YA memerintahkan TS menyimpan dan mengedarkan Narkotika di wilayah Kotim. Konkretnya semua dalam penyelidikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati yang juga hadir dalam pers rilis menyampaikan pihaknya cukup terkejut karena pada saat event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) justru disana terjadi peredaran narkoba dalam jumlah yang masif.

"Apalagi jika misalnya narkoba ini merusak generasi muda, apa jadinya kabupaten Kotawaringin Timur jika narkoba merajalela. Kami dari Pemerintah Daerah mendukung penuh peran dari BNNP Kalteng dalam pemberantasan narkotika. Sehingga kami terus berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran narkoba," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar di Kabupaten Kotim agar bisa dibentuk BNNK, sehingga bisa memaksimalkan pemberantasan peredaran narkotika.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda