Nama Baik Belum Dipulihkan, Dessy Nataliati Ajukan Kasasi Usai Menangkan Gugatan Terhadap Koperasi CU Betang Asi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 August 2023

Nama Baik Belum Dipulihkan, Dessy Nataliati Ajukan Kasasi Usai Menangkan Gugatan Terhadap Koperasi CU Betang Asi

Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim. (Ist) 
PALANGKA RAYA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya terhadap Dessy Nataliati yang merupakan mantan karyawan yang menjabat Kepala Kasir adalah tidak sah.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang mana dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk., majelis hakim juga menghukum Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Natialiati sebesar Rp124 juta lebih.

“Jadi terkait klien saya Dessy Nataliati mengajukan kasasi, meskipun didalam putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya PHI  itu sudah menghukum pihak CU untuk melakukan pembayaran Rp124 juta pada klien saya, tapi yang menjadi titik berat dari klien saya ini, kenapa melakukan kasasi sebab nama baik dia itu belum dipulihkan,” kata Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Suriansyah Halim menyebut, pencemaran nama baik juga dirasakan oleh keluarga Dessy. Selain itu, Dessy juga ingin agar CU Betang Asi minta maaf dan memulihkan namanya.

“Uang bisa dicari, namun pencemaran nama baik terhadap dia (Dessy) itukan bukan hanya dia yang merasakan tapi juga keluarga besarnya juga merasakan itu,” bebernya.

Selain sudah dikabulkannya tuntutan kata Suriansyah Halim, berupa hak, gaji pesangon dan hak lainnya itu kliennya menuntut agar CU Betang Asi meminta maaf dan memulihkan nama baik kliennya.

“Selain PHI dan melakukan kasasi dia kembali melakukan PMH, didalam gugatan PMH itu jelas memang yang melatarbelakangi permasalahan dari klien saya (Dessy) sebagai karyawan dari CU memang masalah ketenagakerjaan. Tapi didalam ketenagakerjaan itukan sudah ada apa saja yang bisa dituntut, diluar dari apa saja yang bisa dituntut yang sesuai dengan Undang-undang itu, maka itu adalah ranahnya PMH, diluar itu kita melakukan gugatan PMH,” ungkapnya.

Suriansyah Halim menyampaikan bahwa gugatan PMH pihaknya yakni menuntut kerugian materiil 1,2 miliar dan kerugian immateriil 100 miliar.

“Sebab dia diberhentikan tanpa kesalahan, kemudian dia menghitung sampai dengan masa pensiun dia kurang lebih 1,2 miliar dan kerugian immateriil 100 miliar. Selain Dessy saya juga baru mendapatkan klien baru yang bernama Sinta, Sinta ini juga sama dia diberhentikan dengan tanpa kesalahan yang jelas,” jelasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda