Temu Teknis KTH 2023: Meningkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Kelompok Tani Hutan di Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

09 August 2023

Temu Teknis KTH 2023: Meningkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Kelompok Tani Hutan di Kalteng

Plt. Kepala Dishut Kalteng, H.M Agustan Saining saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan temu teknis Kelompok Tani Hutan Tahun 2023 di Ballroom Palace Aquarius Boutique Hotel.
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) melaksanakan kegiatan temu teknis Kelompok Tani Hutan (KTH) Tahun 2023 di Ballroom Palace Aquarius Boutique Hotel, Rabu (9/8).

“Kegiatan temu teknis Kelompok Tani Hutan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang kita laksanakan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dari rekan-rekan kelompok tani hutan agar kemandirian dan kesejahteraan di masing-masing kelompok tani bisa lebih baik dan bisa ditingkatkan lagi,” kata Plt. Kepala Dishut Kalteng, H.M Agustan Saining kepada wartawan.

Agustan menyebut, sebagian KTH di Kalteng statusnya sudah naik kelas dari pemula ke kelas madya, bahkan ada yang sudah berstatus kelas utama.

“Makanya yang kelas utama saat ini menjadi narasumber. Kelas utama ini sudah mandiri baik itu secara ekonomi maupun kelembagaan, ia sudah menghasilkan produk-produk, kemudian sudah dilakukan pemasaran dan telah memberikan kontribusi ekonomi bagi anggotanya dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan data, jumlah KTH di Kalteng kata Agustan, kurang lebih ada sekitar 301 KTH. “Di Kalimantan Tengah saat ini kurang lebih ada 301, tetapi itu adalah angka dinamis seketika bisa bertambah mungkin dari segi jumlah, tapi yang kita utamakan sebenarnya adalah kualitasnya,” bebernya.

Dari 301 KTH tersebut, sekitar 220 KTH berstatus kelas pemula sisanya berstatus kelas madya dan utama.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan semacam ini bisa meningkatkan kapasitas mereka dan menaikkan kelas KTH. Karena nantinya yang bisa diberikan bantuan alat ekonomi produktif itu adalah kelas madya dan kelas utama,” demikian Agustan.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda