Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway. (Ist) |
Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang pertambangan mineral non-logam dan batuan.
“Jadi intinya dibuka kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat yang ingin berusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya, kami persilahkan pada area-area yang tidak dilarang untuk pertambangan, artinya kegiatan wilayah yang dimohonkan itu sesuai dengan tata ruang provinsi dan tata ruang kota,” kata Vent ketika diwawancarai oleh sejumlah media, Kamis (17/8/2023).
Vent menyebut, untuk Palangka Raya sendiri ada beberapa yang sudah diberikan perizinan surat perizinan batuan, kemudian surat izin usaha pertambangan baik itu yang dulu sudah pernah diberikan pada masa kewenangan provinsi di bawah tahun 2020.
“Kemudian baru-baru ini juga kita sudah ada memproses beberapa surat izin pertambangan batuan di wilayah kota Palangka Raya, namun masih ada beberapa kendala, yang pertama berkaitan dengan wilayahnya ada di dalam kawasan hutan, sehingga itu memerlukan perizinan lain di sektor kehutanan,” jelasnya.
Selain itu, setelah mendapatkan surat izin pertambangan batuan kata Vent, si pemohon juga memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan seperti UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Artinya jika semua persyaratan itu sudah dipenuhi dan wilayah tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan, maka izin usaha pertambangan atau surat pertambangan batuan yang diberikan bisa berjalan,” demikian Vent.
Pewarta : Antonius Sepriyono