PTSP Palangka Raya Himbau Spanduk Bacaleg Untuk Dilengkapi Izinnya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 September 2023

PTSP Palangka Raya Himbau Spanduk Bacaleg Untuk Dilengkapi Izinnya



Palangka Raya - Terkait dengan adanya himbauan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk mulai membenahi pemasangan baliho dan spanduk bacaleg parpol yang bertebaran di Kota Palangka Raya dan yang diduga belum dilengkapi izin mulai mendapatkan respon dari beberapa Parpol. Rabu 20/09/2023.

Tidak dapat dipungkiri, himbauan Wali Kota Palangka Raya tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Perizinan serta bertujuan untuk penataan keindahan kota Palangka Raya, demi ketertiban, kenyamanan serta keindahan kota Palangka Raya sendiri.

Awak media LiputanSBM yang mengkonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang PTSP I, Drs. Rudi Listianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati 18 Parpol yang ada di Kota Palangka Raya pada hari Selasa Tgl 5 September 2023 lalu, untuk menginformasikan terkait perizinan reklame yang ada wajib memiliki izin.

“ Setelah surat yang dilayangkan oleh pihak DPM-PTSP Kota Palangka Raya, beberapa Parpol merespon dengan baik. Satu persatu perwakilan dari parpol mulai berdatangan untuk mengurus perijinan spanduk Bacaleg tersebut. Untuk pemasangan baliho di lokasi tiang permanen berkonstruksi besi, ini dimiliki oleh pihak ke 3 atau vendor yang mana vendor inilah nantinya yang bertanggung jawab untuk berhubungan dan membayar pajak kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD),” jelas Rudi pada Senin, (18/09)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palangka Raya, H. Achmad Fordiansyah membenarkan hal tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan kegiatan penyisiran dan penertiban baliho dan spanduk di tempat yang tidak dilengkapi izin. “ Setelah dilakukan evaluasi dan proses pemberitahuan telah dilaksanakan, DPM-PTSP bersama dengan BPPKAD serta Satpol PP Kota Palangka Raya berencana untuk melakukan penyisiran dan dilanjutkan dengan penertiban spanduk para Bacaleg Parpol yang tidak dilengkapi dengan izin, rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis 21 September 2023,” tutur Fordiansyah.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh parpol untuk dapat segera mengurus perizinan terkait dengan spanduk dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Palangka Raya demi PAD yang semakin meningkat dan estetika kota yang tertata indah.

Pewarta : Margaretha Febrianty 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda